Polrestabes Surabaya Bongkar Peredaran Narkotika Senilai 10,9 Milliyar Selamatkan 61 Ribu Jiwa

    Polrestabes Surabaya Bongkar Peredaran Narkotika Senilai 10,9 Milliyar Selamatkan 61 Ribu Jiwa

    SURABAYA - Polrestabes Surabaya Polda Jatim terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba. 

    Dalam periode 21 Oktober 2024 hingga 6 Februari 2025, melalui Program Asta Cita, aparat berhasil mengungkap 236 kasus narkotika, dengan total 323 tersangka yang diamankan.

    Dari jumlah tersebut, 113 di antaranya adalah residivis, menunjukkan bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius di Kota Surabaya.

    Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan, keberhasilan mengungkap jaringan peredaran Narkoba ini adalah hasil kerja keras seluruh jajaran Polrestabes Surabaya.

    "Kami akan terus melakukan operasi untuk menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika, " tutur Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, pada Jumat (07/02/2025).

    Kombes Pol Luthfie menjelaskan dalam pengungkapan ini, Polisi berhasil menyita berbagai jenis narkotika dengan total nilai ekonomis mencapai Rp 10, 9 miliar. 

    Barang bukti yang diamankan antara lain, sabu 2.247, 87 gram, ganja 990, 39 gram, ekstasi 10.850 butir, pil koplo 18.580 butir, serbuk ekstasi 0, 76 gram, tembakau sintetis 0, 28 gram
    dan Psikotropika golongan IV jenis Alprazolam 1 butir.

    "Dari sejumlah Narkotika yang kami sita itu, Polrestabes Surabaya telah menyelamatkan sekitar 61 ribu jiwa dari bahaya narkotika, " ungkap Kapolrestabes Surabaya.

    Kombes Pol Luthfie juga menjelaskan salah satu kasus yang mencuri perhatian adalah penangkapan seorang kurir narkoba berinisial IS (35), seorang karyawan percetakan asal Madiun.

    Pada 27 Desember 2024, sekitar pukul 16.30 WIB, IS ditangkap di Jalan Raya Jemursari Utara, Kendangsari, Tenggilis Mejoyo, Surabaya. 

    "Polisi menemukan 1.498, 36 gram sabu dalam ransel hijau miliknya, " kata Kombes Pol Luthfie.

    Kombes Pol Luthfie mengatakan, dari hasil interogasi, IS mengaku telah sembilan kali mengedarkan narkoba sejak Januari 2024, dengan bayaran Rp 5 juta dari bandar. 

    Namun, hasil tes urine menunjukkan bahwa ia tidak mengonsumsi narkoba. 

    Polisi menduga sabu tersebut berasal dari jaringan narkoba Sumatera-Jawa.

    Sementara itu Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah menuturkan kasus besar lainnya terjadi pada 31 Desember 2024 di Jalan Kapas Baru III, Surabaya. 

    Polisi menangkap BI (46), seorang pengangguran yang kedapatan menyimpan 10.323 butir ekstasi seberat 3.444 gram dalam sebuah kotak kayu di kos-kosannya.

    Tersangka BI mengaku telah dua kali mengedarkan narkoba sejak 2023, dengan bayaran Rp 3 juta per transaksi. 

    "Berbeda dengan IS, tersangka BI dinyatakan positif menggunakan narkoba. Polisi menduga BI merupakan bagian dari jaringan narkoba Pulau Jawa, " kata AKBP Miftah.

    Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam mereka dengan hukuman minimal 6 tahun penjara hingga maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

    Polrestabes Surabaya Polda Jatim menegaskan akan terus memperketat pengawasan dan memperkuat operasi pemberantasan narkoba untuk menutup setiap celah peredaran barang haram ini di Kota Pahlawan.

    "Jangan pernah coba-coba terlibat dalam jaringan narkoba! Kami tidak akan segan menindak tegas pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, " pungkasnya. (*)

    surabaya
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Koramil 0830/02 Semampir Bina Mental dan...

    Artikel Berikutnya

    Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Keselamatan...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    PERS.CO.ID: Jaringan Media Jurnalis Independen
    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Satgas Ops Damai Cartenz 2025 Amankan Barang Bukti Pakaian Milik Nikson Matuan
    Perhutani KPH Banyuwangi Barat Raih Penghargaan Zero Accident dari Pemerintah

    Tags