Perhutani Probolinggo Tinjau Lapangan dalam Rangka Pertek Penggunaan Kawasan Hutan Non Komersil untuk Penampungan Sementara Korban Bencana Abrasi

    Perhutani Probolinggo Tinjau Lapangan dalam Rangka Pertek Penggunaan Kawasan Hutan Non Komersil untuk Penampungan Sementara Korban Bencana Abrasi

    Probolinggo - Perhutani (01/08/2024) Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Probolinggo bersama dengan Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Lumajang, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Lumajang, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lumajang,

    Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lumajang dan Departemen Perencanaan Pengembangan Bisnis Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur, melakukan Pemeriksaan Lapangan dalam rangka

    Pertimbangan Teknis (Pertek) penggunaan kawasan hutan non komersil untuk penampungan sementara korban bencana abrasi Desa Bulurejo Kecamatan Tempursari Kabupaten Lumajang bertempat di Ruang Rapat Aula B Kantor Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lumajang, pada Rabu (31/07/2024)

    Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Sub Kesatuan Pemangkuan Hutan (KSKPH) Lumajang Januar Suhartono, S.Hut, Kepala Cabang Dinas Kehutanan Lumajang Achmad Achyani, S.Hut, MM, Kepala Sub Seksi Hukum Kepatuhan Agraria dan Komunikasi Perusahaan Adv. Hendra Yuli Purnomo, SH, Kepala Sub Seksi Perencanaan Sumber Daya Hutan Eki Umar Hamdan, Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (KBKPH) Pronojiwo Heru Dwi Cahyono,

    Pengolahan dan Analisis Geodatabase Departemen Perencanaan dan Pengembangan Bisnis Perhutani Divre Jatim Sugianto, Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Muda Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur Joko Santoso, SE, MM, Analis Peta Wilayah Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur Malta Daerangga, Pengelola Keuangan Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur Nona Lusye, S.Hut, Pengendali Ekosistem Hutan Pemula Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur Dewa Made Agung, Tenaga Pengadministrasian Umum Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur Neli Agustin,

    Kepala Seksi TKUK Cabang Dinas Kehutanan Lumajang Wenddy Adiguna, SH, Pengendali Ekosistem Hutan Pemula Cabang Dinas Kehutanan Lumajang Wisnu Anggara Syahputra, analisis Tata Ruang Dinas PU dan Tata Ruang Kabupaten Lumajang Kevin Prakosa Utama, S.TR.T, Pengolah Data dan Informasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lumajang Eris Dwi Andika,

    Tata Bangunan dan Perumahan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lumajang Ivan Indra Pradika, ST, dan Analis Bangunan dan Perumahan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lumajang Iqbal Dwi Kurniawan.

    Lokasi yang dimohon untuk penampungan sementara korban bencana abrasi Desa Bulurejo Kecamatan Tempursari Kabupaten Lumajang berada pada kawasan hutan lindung petak 10D dan 10L Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Tempursari Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Pronojiwo Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Probolinggo.

    Dalam kesempatnnya Kepala Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Probolinggo Aki Leander Lumme, S.Hut melalui Kepala Sub Kesatuan pemangkuan Hutan (KSKPH) Lumajang Januar Suhartono, S.Hut menyampaikan bahwa rencana relokasi penampungan sementara korban bencana abrasi termasuk dalam penggunaan kawasan hutan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 7 Tahun 2021 sehingga diperlukan pemeriksaan lapangan dalam rangka Pertimbangan Teknis (Pertek) penggunaan kawasan hutan.

    “Penggunaan kawasan hutan tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan,

    Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan serta Penggunaan Kawasan Hutan, sehingga diperlukan pemeriksaan lapangan untuk Penerbitan Pertimbangan Teknis (Pertek) dalam rangka Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan Non Komersil oleh Gubernur Jawa Timur untuk kegiatan penampungan sementara korban bencana alam abrasi Desa bulurejo Kecamatan Tempursari Kabupaten Lumajang, a.n Pemerintah Kabupaten Lumajang”, tuturnya.

    Sementara itu Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Muda Dinas Provinsi Jawa Timur Joko Santoso, SE, MM menyampaiakan terima kasih atas upaya dan kerjasama Perhutani KPH Probolinggo yang sudah memfasilitasi dan mengararahkan proses permohonan penggunaan kawasan untuk penampungan sementara korban abrasi Desa Bulurejo Kecamatan Tempursari Kabupaten Lumajang.

    “Kami sampaikan terima kasih kepada Perhutani KPH Probolinggo yang sudah memfasilitasi dan mengarahkan proses permohonan penggunaan kawasan untuk penampungan sementara korban abrasi ini, apa yang menjadi persyaratan untuk proses perijinan akan siap kami penuhi sampai ijin dari Kementrian LHK bisa tercapai”, pungkasnya.@Red.

    Mayzha

    Mayzha

    Artikel Sebelumnya

    Polres Pelabuhan Tanjungperak Gelar FGD...

    Artikel Berikutnya

    Upaya Peroleh Hasil Panen Maksimal, Babinsa...

    Berita terkait