Probolinggo – Menindaklanjuti laporan masyarakat (Dumas) mengenai dugaan aktivitas garapan liar di kawasan hutan lindung, Perhutani Probolinggo bersama aparat penegak hukum dan pihak terkait lainnya melaksanakan patroli gabungan untuk melakukan penelusuran dan penertiban. pada Senin 11 November 2024.
Dalam kegiatan ini, tim patroli gabungan Perhutani yang terdiri dari unsur TNI, POLRI, Taman Nasional Tengger Semeru (TNBTS), Kepala Desa, Camat Pasrujambe, dan tokoh masyarakat serta kawan2 jurnalis TV melakukan pengecekan di lokasi yang dilaporkan yaitu berada di petak 2B Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Besuksat, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Senduro untuk memastikan kebenaran informasi mengenai garapan tebu yang diduga terjadi di wilayah hutan lindung.
Setelah dilakukan peninjauan dan verifikasi lapangan, berdasarkan fakta dan data peta diketahui bahwa area yang dilaporkan tidak termasuk dalam kawasan hutan lindung, namun berada di kawasan hutan produksi kelas Hutan Tenurial / sengketa yang sudah berlangsung lama sejak reformasi.
Kepala Perhutani KPH Probolinggo Aki Leander Lumme, S.Hut menjelaskan bahwa patroli gabungan ini adalah langkah proaktif dalam memastikan pengelolaan hutan sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku.
Baca juga:
Anies Baswedan di Mata Seorang Sulfikar Amir
|
“Kami tetap mengutamakan ketertiban dan keberlanjutan dalam pengelolaan kawasan hutan. Penertiban ini juga bertujuan untuk memastikan kegiatan itu tidak dalam kawasan Hutan lindung, hal yang sudah Terjadi kami tangani dengan konsep kerjasama Agroforestry” ungkapnya.
Sugianto selaku Kepala Desa Pasrujambe menambahkan Bahwa pihaknya beserta warganya akan melakukan Perjanjian kerjasama dengan Perhutani KPH Probolinggo "namun yang namanya kerja sama kan harus sepakat, nah ini tinggal kata sepakatnya karena masih tahap negoisasi" ungkapnya.
Selain patroli dan penertiban, Perhutani Probolinggo terus mengimbau masyarakat untuk memahami zona peruntukan hutan, serta melaporkan setiap kegiatan yang mencurigakan melalui jalur resmi.@Red.