Babinsa Bersama Bhabinkamtibmas Sosialisasi Tata Cara Mengurus Surat Izin Mengemudi

    Babinsa Bersama Bhabinkamtibmas Sosialisasi Tata Cara Mengurus Surat Izin Mengemudi

    SURABAYA - Pada hari Minggu, tanggal 23 Juni 2024, Babinsa Kelurahan Kapasan Sertu Achmad Hadi dari Koramil 0831/01 Simokerto dan Babinkamtibmas melaksanakan kegiatan komsos (komunikasi sosial) dengan warga sambil memberikan pemahaman kepada warga tentang tata cara mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui program SIM Bhabin. Kegiatan ini dilaksanakan di Jalan Donorejo No. 18, RT 6 RW 6, Kelurahan Kapasan, Kecamatan Simokerto, Surabaya.

     

    Sertu Achmad Hadi dan Babinkamtibmas bekerjasama dalam memberikan pemahaman kepada warga tentang prosedur dan tata cara yang benar dalam mengurus SIM melalui pelayanan yang disediakan oleh Babinkamtibmas. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai proses pengurusan SIM dan memastikan bahwa warga dapat mengurus SIM dengan tepat dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

     

    Lokasi kegiatan di Jalan Donorejo No. 18, Kelurahan Kapasan, menjadi sarana untuk menyampaikan informasi yang penting dan berguna bagi warga sekitar terkait dengan pengurusan SIM Bhabin.

    surabaya
    Arif Rido

    Arif Rido

    Artikel Sebelumnya

    Untuk Pastikan Keamanan dan Kelancaran Acara...

    Artikel Berikutnya

    Komandan Kodim 0831/Surabaya Timur Ikuti...

    Berita terkait